KANTOR ARSIP HUMAS KEMENTERIAN ATR BPN KEBAKARAN, UPAYA PENYELAMATAN MAFIA TANAH DI DARAT & DILAUT?

 



Senin, 10 Februari 2025

Faktakini.info

*KANTOR ARSIP HUMAS KEMENTERIAN ATR BPN KEBAKARAN, UPAYA PENYELAMATAN MAFIA TANAH DI DARAT & DILAUT?*

Oleh: *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat 

_Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)_

_"Kobaran api langsung *membakar kertas arsip di gedung humas tersebut.* Petugas sekuriti Kementerian ATR/BPN kemudian segera melaporkan peristiwa itu ke Damkar Jakarta Selatan."_

*(CNN, Ahad, 9/2)*

Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kebakaran, pada Sabtu (8/2/2025) malam. Peristiwa ini, sulit untuk tidak dikaitkan dengan kasus sertifikat laut di Tangerang Banten.

Sebelumnya, Kementerian ATR BPN telah mencabut sejumlah sertifikat dari 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang. Secara kewenangan formal, SHGB dan SHM itu memang diterbitkan oleh Kakantah BPN Kabupaten Tangerang.

Namun, secara substansial mustahil Kepala BPN Tangerang menerbitkan begitu banyak sertifikat di laut tanpa izin, persetujuan atau setidaknya setelah berkoordinasi dan meminta arahan dari atasannya. Diantara permintaan arahan untuk persetujuan itu tentunya disampaikan secara korespondensi.

Kebakaran gedung kantor ATR BPN makin menguatkan adanya dugaan itu. Dimana, salah satu dugaan motif kebakaran (dibakar?) terjadi adalah untuk menghilangkan barang bukti korespondensi terkait persetujuan penerbitan sertifikat diatas laut.

Karena itu, masalah pagar laut dan sertifikat laut ini tidak bisa diserahkan penyelesaiannya hanya kepada pejabat, kementerian dan lembaga terkait. Karena patut diduga, semua pejabat dan kementerian yang memiliki kewenangan atas laut dan terbitnya sertifikat di laut terlibat.

Alih-alih mereka menegakkan hukum, membongkar kasus, menangkap pelaku dan mengungkap seluruh dalangnya, proses yang terjadi justru bisa disalahgunakan untuk melakukan tindakan penyelamatan. Baik untuk menyelamatkan Oligarki Aguan maupun seluruh pejabat yang terlibat.

Lagipula, penyelesaian oleh kementerian dan lembaga terkait, saat ini tidak memiliki legitimasi publik. Masyarakat cenderung tidak percaya pengungkapan kasus, setelah lebih dari 3 pekan perkara bergulir, belum juga satu orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pagar laut.

Padahal, Nama Mandor Memet, Eng Cun alias Gojali, Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN, sudah santer disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggungjawab. Pemagaran laut dan sertifikasi laut, tidak lepas dari kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim, yang ingin membangun industri properti diatas laut melalui proses Reklamasi/rekonstruksi.

Karena itu, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan dengan membentuk tim Task Force yang terdiri dari para ekspert di bidangnya masing-masing, dari berbagai latar dan independen. Mengingat, tugas-tugas penegakan hukum yang hanya disandarkan kepada aparat penegak hukum saat ini tak lagi memiliki legitimasi.

Penulis khawatir, jika penyelesaian hanya mengandalkan aparat penegak hukum dan kementerian lembaga terkait, hasil yang diperoleh nantinya hanya  akan dianggap sinetron untuk menyelamatkan kepentingan bisnis Aguan dan Anthony Salim. Karena itu, Negara harus hadir dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat yang independen.

Sudah saatnya, membersihkan NKRI dari parasit Oligarki. Sudah saatnya, Negara menunjukkan taringnya, dan tegas mengatakan: *NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DENGAN OLIGARKI! NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DENGAN AGUAN DAN ANTHONY SALIM!.*