Damai Lubis: Langkah Hasto Sudah Tepat Ajukan Prapid Kembali
Senin, 17 Februari 2025
Faktakini.info
Langkah Hasto Sudah Tepat Ajukan Prapid Kembali
Selain dalam KUHAP tidak ada larangan lebih dari sekali untuk Tersangka mengajukan permohonan Pra Peradilan, juga bahwa pengajuan Prapid Hasto yang diputus pada Kamis, 13 Februari 2025 nyata tidak ada putusan yang klausula nya menyatakan, bahwa penetapan Hasto oleh Termohon KPK sudah tepat sesuai sistim hukum yang diatur oleh KUHAP Jo. UU. Tentang KPK, namun yang ada dalam putusannya Hakim Tunggal Prapid hanya menyatakan, : "Sependapat bahwa materi prapid dari Pemohon Hasto kabur atau obscuti libeli.
Dan selebihnya KPK tidak atau belum boleh menahan Hasto oleh sebab:
1. Praduga tak bersalah yang dianut oleh KUHAP;
2. Hasto telah diberi sanksi oleh KPK di cegah ke luar negeri;
Sehingga logika makna subjektifitas penyidik KPK sesuai KUHAP tidak beralasan hukum untuk menangkap serta menahan Hasto, oleh sebab faktor alasan hukum tentang "kekhawatiran Hasto selaku Tersangka/ TSK melarikan diri" terbantahkan dengan pencekalan Hasto pergi keluar negeri, selain KPK selaku lembaga hukum yang tentunya harus lebih dulu role model sebagai pelaksana (behavior) penegakan sistim hukum (law enforcement).
*_Serta justifikasi KPK untuk memberlakukan prinsip Praduga Tak Bersalah, sudah dicontohkan oleh "saudara tuanya" sesama lembaga penegak hukum yakni Polri, yang hingga saat ini tidak menahan Firly Bahuri, walau sudah lebih dari 1 tahun mengantungi status TSK._*
Oleh sebab hukum, sementara ini KPK lebih bijak agar berlaku elok sesuai hukum, menunggu hasil permohonan prapid Hasto yang terdaftar pada 14 Februari 2025 di PN Jakarta Selatan.
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)