NEGARA & PEMIMPIN YANG ANEH: GAS MELON DILEDAKKAN UNTUK MENUTUPI PAGAR LAUT?
Selasa, 4 Februari 2025
Faktakini.info
*NEGARA & PEMIMPIN YANG ANEH: GAS MELON DILEDAKKAN UNTUK MENUTUPI PAGAR LAUT?*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Aneh negara ini. Yang bukan masalah, dibikin masalah, heboh sendiri, lalu diselesaikan sendiri. Setelah itu, pidato gagah dihadapan rakyat, seolah telah menjadi pahlawan.
Giliran yang benar-benar masalah, sudah lama tetap menjadi masalah, tak ada solusi untuk menyelesaikan hingga rakyat dibuat susah berlama-lama. Rakyat menjadi seperti Yatim. Kehadiran Negara nyaris tak ada.
Misalnya, saat ini. Gas Melon 3 kg bukan masalah. Sibuk dibikin masalah oleh Bahlil dengan melarang pedagang eceran menjualnya. Dibikin heboh, lalu diselesaikan dengan kembali membolehkan pengecer jualan. Lalu, pemimpin (baca: Prabowo) hadir seolah seorang pahlawan. Persis analogi pertama.
Akan tetapi untuk masalah pagar laut dan sertifikat laut, sudah tiga Minggu heboh. Benar-benar masalah yang merampas hak rakyat dan mengancam kedaulatan Negara, sampai saat ini Negara seperti tak hadir.
Jangankan membongkar aktor intelektualnya. Aktor lapangan pun, sampai hari ini tidak ada yang ditangkap. Padahal, kalau urusan terorisme, cepat sekali rilis pelaku ditangkap, menjelaskan sel ini dan itu.
Padahal, untuk urusan pagar laut PIK-2 ini sederhana. Sudah dikasih tahu oleh rakyat, ada Mandor Memet, Eng Cun alias Gojali, Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN. Tapi tetap saja tidak ditangkap.
Di lapangan, ada koordinator lapangan yaitu kepala desa setempat. Salah satunya Arsin Kades Kohod. Bukan cepat ditangkap, sekarang Arsin malah dibiarkan kabur duluan bersama Rubicon nya.
Menteri ATR BPN, juga bikin Parodi Stand Up Comedy. Memberikan sanksi berat dan mencopot jabatan pejabat BPN yang sudah pensiun. Ini mau ngelawak atau ngurusi Negara?
Belum lagi, dari 263 SHGB cuma 50 biji yang dibuatlah. Masalah tanah Musnah, yang seolah dahulu daratan terkena abrasi, justru dilegitimasi. Jangan-jangan, ini prakondisi untuk memuluskan Aguan mereklamasi laut dengan dasar Pasal 66 PP No 18 tahun 2021?
Ah sudahlah. Malas dan bikin jengkel, membahas kelakuan pejabat di Negeri ini. Bikin marah! [].
Foto: Bahlil