Pers Rilis Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan terkait gugatan terhadap Jokowi

 



Rabu, 12 Februari 2025

Faktakini.info

*Pers Rilis Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan*

Sehubungan dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk kebohongan oleh Joko Widodo yang kami ajukan tanggal 30 September 2024 (G30S/JKW) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan ini Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa dari Habib Rizieq Syihab, dkk sebagai Para Penggugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa gugatan yang terdaftar dengan perkara nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, pada saat sidang mediasi, Joko Widodo sebagai Tergugat ataupun kuasanya beberapa kali melakukan mangkir yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap mekanisme hukum di Republik Indonesia;

2. Bahwa proses persidangan atas gugatan yang kami ajukan saat ini sedang dalam tahap jawab-menjawab, dan pada tanggal 11 Maret 2025 rencananya akan diadakan agenda pembuktian;

3. Bahwa kembali kami tegaskan, gugatan yang diajukan oleh kami merupakan langkah konkret kami untuk menuntut Tergugat mempertanggungjawabkan seluruh rangkaian kebohongannya yang telah memporak-porandakan sistem hukum, politik, dan keuangan negara;

4. Bahwa dengan ini kami publikasikan kepada khalayak, gugatan yang telah kami ajukan, untuk kembali menegaskan bahwa tuntutan dalam gugatan kami bukanlah tuntutan yang diajukan untuk kepentingan individu ataupun kelompok, melainkan semata-mata untuk masyarakat umum.

Demikian pers rilis ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 11 Februari 2025

Hormat kami,

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan

*AZIZ YANUAR P, S.H.,M.H., M.M.*