[Video] FPI Jambi Laporkan Maraknya Peredaran Miras di Wilayah Publik

 


Kamis, 13 Februari 2025

Faktakini.info

Laporan FPI Jambi

Penjualan Minuman beralkohol secara Vulgar di Kota Jambi, yang berada di wilayah publik, rumah dinas gubernur Jambi dan ikon Jambi Gentala Arsy, Jambi, 12 Februari 2025 Sekitar pukul 13:00 Ketua FPI Kota Jambi Ustadz Arizal Hikmah beserta jajaran mendatangi Kantor Camat Pasar Jambi untuk melaporkan Fenomena Penjualan Miras di Wilayah publik, 

barulah pada pukul 15:00 FPI Jambi bersama LAM dan instansi-instansi terkait serta masyarakat sekitar di dampingi teman-teman Media, bersama-sama mendatangi Helen's Play yang dengan terang-terangan menjual minuman beralkohol di Wilayah publik berdampingan dengan pusat perbelanjaan, pasar, rumah sakit bahkan berdekatan dengan rumah dinas gubernur Jambi, di daerah Kecamatan Pasar Jambi Samping Mall WTC Batanghari, 

FPI bersama Ormas lain Menuntut penutupan tempat Hiburan Malam semacam ini dan kedai Minuman beralkohol, bahkan ada yang dijual dengan harga kisaran 6 juta rupiah perbotolnya, yang jelas-jelas melanggar aturan Perda dan belum mengantongi sejumlah izin operasional serta dapat memberikan dampak buruk bagi generasi bangsa, tentu operasional semacam ini sangat merusak citra Jambi yang Mempunyai Slogan

 "Adat Bersendikan Syara', Syara' Bersendikan Kitabullah".

Ketua FPI Provinsi Jambi Sayyid Nagib bin Ali Aljufri mengatakan " kami selaku masyarakat Jambi ingin proses perizinan pelaku usaha semacam ini tidak diteruskan, jangan ada istilah saat ini belum terverifikasi, artinya jika sudah terverifikasi dan sudah mendapatkan izin dari pihak-pihak terkait, apakah pelaku usaha semacam ini boleh beroperasional?

Tentu masyarakat akan banyak menolak dan datang dengan masa yang lebih banyak lagi, hal semacam ini yang kita hindari, mencegah gesekan di lapangan, setelah musyawarah yang panjang antara Ketua Ormas FPI, LAM, dan instansi-instasi terkait seperti Disperindag Kota Jambi, Satpol PP, Camat Pasar Jambi, Forum RT dan Ketua RT setempat, maka semuanya sepakat untuk memberikan sanksi berupa Penyegelan Sementara dan membereskan Minuman-minuman agar tidak dipajang layaknya diperjualbelikan sampai proses hukum berlanjut, baru ada penyitaan Barang yang diduga Ilegal tersebut.

Selanjutnya, Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, apakah nanti nya Helen's Play ini ditutup atau tidak, jika ditutup Alhamdulillah, tetapi jika ternyata tidak ada penutupan Maka kami dari FPI dan jajaran masyarakat bersama dengan LAM Kota Jambi (Lembaga Adat Melayu) akan mendatangi DPRD Kota Jambi agar masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Ucap Sekretaris Daerah FPI Provinsi Jambi Habib Ahmad Syukri Baragbah.

Berikut dokumentasi berupa foto-foto dan video

























Klik video: