Negara Rugi Rp 893 Miliar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal PT ASDP
Sabtu, 1 Maret 2025
Faktakini.info, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal di PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022. Kasus ini disebut telah merugikan negara hingga Rp893 miliar.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah IP (Direktur Utama PT ASDP), HMAC (Direktur Perencanaan & Pengembangan), dan MYH (Direktur Komersial & Pelayaran).
𝐌𝐨𝐝𝐮𝐬 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢: 𝐀𝐤𝐮𝐢𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐊𝐚𝐩𝐚𝐥 𝐋𝐚𝐦𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐭𝐨𝐥𝐚𝐤
Kasus ini bermula pada 2014, ketika PT JN (perusahaan swasta) menawarkan kapalnya kepada PT ASDP. Namun, sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP menolak tawaran tersebut dengan alasan kapal yang ditawarkan sudah tua dan lebih memprioritaskan pengadaan armada baru.
Pada 2018, setelah IP diangkat sebagai Direktur Utama PT ASDP, ia bertemu dengan PT JN untuk menyusun dan menerapkan konsep kerja sama usaha. Saat itu, PT ASDP belum memiliki aturan internal terkait akuisisi kapal.
Dalam masa orientasi kerja sama, PT ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN. Strategi ini diduga dilakukan agar valuasi kapal PT JN meningkat dan akhirnya bisa diakuisisi PT ASDP.
𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐆𝐞𝐫𝐚𝐦, 𝐊𝐏𝐊 𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐮𝐣𝐢𝐚𝐧
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebelumnya, publik dihebohkan dengan dugaan korupsi di PT Pertamina terkait oplosan Pertamax menjadi Pertalite.
"Setelah Pertamina, terbitlah PT ASDP," tulis akun X @kenhans03.
Banyak warganet mengungkapkan kekecewaan terhadap sistem pemerintahan yang dianggap semakin bobrok.
"Kirain BUMN udah berhenti jadi sarang koruptor, taunya makin parah aja," kata akun X @TOM5helb.
Namun, ada juga yang memberikan penilaian positif kepada KPK karena terus mengusut kasus korupsi besar.
"Ini kok baru kebongkar semua? Ini karena KPK-nya tambah GG (hebat) atau ada kepentingan politik?" ujar akun X @dhesetiawan0303.