Damai Lubis: Terungkap di Persidangan Semua Ijasah Jokowi Tidak Ada Aslinya

 


Kamis, 13 Maret 2025

Faktakini.info

Terungkap di Persidangan Semua Ijasah Jokowi Tidak Ada Aslinya

Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

(Who is Jokowi, whose son is Jokowi?)

Kupasan ini tentang dan terkait khusus "Jokowi Ijasah Palsu," yang hanya merupakan satu dari kebohongan besarnya yang jumlah estimasinya 100 kali lebih dilakukan selama satu dekade berkuasa (2014 2024), bahkan dusta-dusta yang dilakukan Jokowi masih berlanjut setelah dirinya pensiun dari kursi Presiden RI dan dusta awal yang terbesar Jokowi adalah Ijasah Palsu karena gelar tersebut dia gunakan untuk mengikuti Pilkada Surakarta/ Solo, lalu Pilkada Gubernur DKI Jakarta, terakhir Pemilu Pilpres 2019 sehingga Jokowi terus membohongi serta membodohi 280 juta bangsa ini dan serta merta membohongi sekian milyar bangsa-bangsa di dunia.

Dalam konteks dusta-dusta atau kebohongan Jokowi terhadap rakyat bangsa ini, TPUA pernah mengajukan gugatan pada tahun 2021; 

https://news.detik.com/berita/d-5580549/sidang-gugatan-minta-jokowi-mundur-ditunda-7-juni


Seperti yang penulis nyatakan berulang kali di video dan diskusi publik, perihal "berkebetulan penulis sendiri yang mewakili TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis selaku Para Pengacara dari Bambang Tri dan Gus Nur di Surakarta/ Solo Jawa Tengah, untuk memeriksa bukti bukti yang melandasi JPU terkait Keterangan Bohong yang menimbulkan kegaduhan (KUHP) atau fitnah dan atau ujar kebencian (UU.ITE ) saat di sidang perkara pidana di hadapan majelis hakim PN. Surakarta/Solo. 


Dikarenakan penulis yang periksa terkait bukti-bukti, maka penulis mewakili untuk bertanya kepada para saksi a charge (memberatkan Terdakwa) dan a de charge meringankan terdakwa ) atau ahli yang didatangkan oleh JPU dan juga bertanya kepada para ahli yang Tim Hukum hadirkan (total 26-30 orang) melalui Majelis Hakim, dan subtansial pertanyaan penulis selaku advokat, adalah menjurus terkait:


1. Kenapa catatan identitas Jokowi ijasah SD, SMP dan SMA, pulpennya warna biru untuk nama Jokowi, sedangkan seluruh teman sekelasnya pulpen/ ballpoin pencatatannya warna hitam ? 

2. Kenapa nama teman-temannya Jokowi di kelas belasan orang setiap kelas di SD SMP dan SMA masih gunakan nama dengan ejaan lama, DJOKOWI karena pada tahun 1960 an masih ejaan lama, sedangkan Bapak dari Gibran RR dan Kaesang, Dan Kahiyang tertulis JOKO WIDODO (ejaan baru/EYD) yang lahir tahun 1961? dan lembaran arsip nama orang tua (keluarganya) di sekolah tidak ada (hilang), sedangkan, teman-temannya lengkap

3. Kenapa Jokowi bisa melegalisir ijasahnya, tanpa pernah membawa yang aslinya, semua yang jadi saksi temannya sekelas dan guru yang pernah melegalisir ijasah SD , SMP dan SMA tidak pernah melihat ijazah Jokowi yang asli. Termasuk guru/ kepala sekolah .(Saksi a Charge) yang melegalisir;

4. Kenapa Penyidik tidak menanyakan dan paksa minta ijasah asli Jokowi (SD, SMP dan SMA) sebagai pembanding dan alat untuk menghukum Bambang Tri dan Gus Nur dengan dalil hukum melanggar delik atau pasal kebohongan yang berakibat kegaduhan Jo. fitnah atau Jo. ujar kebencian? Bahkan ada kronologis tuduhan BTM dan Gus Nur melalukan penghinaan kepada Agama Islam karena sumpah nya BTM dan dipandu Gus Nur menggunakan al quran tentang Jokowi Ijazah palsu. Namun rekayasa menista agama Islam ini tidak dilanjutkan terlampau sulit bagi JPU membuktikannya. Mingkin hanya mencari simpati publik belaka terhadap hasil penyidikan dan tuntutan JPU (sekedar meng endors Jokowi seolah menjadi korban fitnah saja; 

5. Mengapa para ahli yang didatangkan oleh JPU tidak melakukan penelitian melalui Laboratorium forensik, namun mau menjadi saksi palsu melalui sumpah didepan Hakim Majelis, walau bukti kejahatan itu tidak bisa ditemukan karena tidak ada bahan asli (ijazah) pembandingnya, terhadap ijasah foto copi. *_PASTINYA TAK MUNGKIN BISA UNTUK DILAKUKAN LABFOR terhadap foto copi yang beredar yang dinyatakan, dituduh palsu oleh BTM dan umumnya tuduhan dari Publik_*;

6. Apa bahan komparasi nya menyatakan itu foto copi yang menjadi lampiran surat dakwaan adalah dari foto copi asli atau justru sebaliknya bukan produksi UGM, atau ijasah Jokowi S.1 nya adalah produksi tukang kertas loakan (kelompok bandit pemalsu ijazah);

7. Kenapa Jokowi tidak dipaksa hadir atau melalui utusannya untuk memperlihatkan atau oleh Mendiknas atau Rektor UGM yang juga jadi tergugat Ijasah Palsu Jokowi dan tanpa ada BAP dari Jokowi, karena mengingat dan mempertimbangkan dari sisi hukum dan dari sisi kemanusiaan, bahwa perkara pidana yang akan diputuskan butuh kebenaran materil (materiele waarheid) sebagai alasan hukum badan peradilan dan konsekuensi hukum bakal penjara bagi Bambang Tri dan Gus Nur dan lebih khususnya demi nama baik Jokowi dan keluarga serta hakekatnya demi bangsa dan negara ini.


Pastinya artikel (tulisan pendek ini) tentunya belum menyentuh atau tidak mengupas masalah penyimpangan kepribadian seorang Jokowi dari sisi pola kepemimpinan Jokowi yang kompleks selama 1 dekade atau 2 periode/ 10 tahun berkuasa, sehingga jika ingin dibahas tentang abnormalitas (bad leadership) Jokowi, tentunya mesti melalui rilis sebuah atau beberapa buah buku!?


Sehingga wajar dengan artikel ini, cukup menyampaikan historis fakta persidangan yang dialami yang terkait IJASAH S.1 PALSU DARI FAKULTAS KEHUTANAN UGM.


Serius, berdasarkan data kongkrit penulis merupakan salah seriang yang bisa masuk sebagai bagian dari riwayat selaku pelaku sejarah penuntut/penggugat Jokowi ijasah palsu dan kebohongan-kebohongan yang dapat dijadikan bahan biografi para pengacara TPUA atau para penggugat prinsipal, selain penulis selaku eks Sekjen, dan Koordinator TPUA (TIm Pembela Ulama dan Aktivis ) yang diketuai oleh Prof Dr. Eggi Sudjana, SH.MSI. dari saat membela BTM, dan Gus Nur di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo, Jateng), tahun 2022, putus pada tahun 2023. 


Dan kesaksian penulis selaku pengacara pendamping saat Gus Nur ditangkap dan ditahan di Mabes Polri adalah hal yang dialami sesungguhnya oleh penulis sehingga objektif karena selain nyata dan banyak beredar youtube berikut segala media, bahkan ada tiktok saat Penulis beracara/ bersidang di disaksikan di pengadilan negeri Solo maupun di Jakarta Pusat dengan dihadiri puluhan dan ratusan pengunjung sidang dan selainnya Penulis adalah asli pembuat naskah gugatan Jokowi Ijasah Palsu (2023) yang tidak bisa dibantahkan oleh pihak manapun dan siapapun 


Adapun penggugat prinsipal Jokowi Ijasah Palsu 2023,l dan Putus 2024, adalah:


1. Korban fisik (penjara) Bambang Tri Mulyono/ BTM. Kuasa dari BTM didapati oleh Ketua TPUA Dr. Eggi Sujana dan Penulis yang langsung minta tanda tangannya di Rutan Surakarta (Sore Hari Sabtu) ditemani aktivis Muslim Arbi, sehingga harus tarik urat leher lebih dulu dengan sipir Lapas/Rutan dan seorang anggota Polisi di Rutan, baru diizinkan bertemu BTM. karena awalnya ditolak besuk lantaran bukan hari jadwal besuk;

2. Akhirnya penggugat prinsipal pilihan TPUA yang awalnya selain BTM, adalah Muslim Arbi, Aktivis (juga penulis);

3. Hatta Taliwang eks aktivis senior angkatan 78, eks Anggota DPR RI dari Partai PAN;

4. TPUA mengadakan pertemuan di Mega Kuningan, Jaksel, di Cafe dekat Kantor lawyer Dr. Eggi Sudjana Ketua TPUA, yang di hadiri oleh para bakal calon Penggugat Muslim Arbi, Hatta Taliwang, dan pengacara Arvid dan Kurnia Royani;

5. Menyusul penggugat prinsipal ke 4 pada pertemuan lain, Taufik Bahauddin (perwakilan kelompok UI Watch);

5. Terakhir direkrut oleh TPUA rekan aktivis sebagai penggugat prinsipal ke- 5 rekan pejuang yang cukup kritis dan lantang Rizal Fadillah dari Bandung Kami jadikan, sebagai anak bangsa yang turut kecewa dan merasa ditipu mentah mentah oleh Jokowi tertuduh publik pengguna, Pemakai ijasah palsu dari UGM Jogjakarta. 


Sedangkan para pengacara/ advokatnya kawan kawan lainnya semua dari TPUA yang klasik (terbiasa) kooperatif dengan Aliansi Anak Bangsa dan KORLABI terbiasa (satu kesatuan) bergabung dengan maka tersusun para advokat yang bergabung Advokat Azam Khan (Sekjen TPUA/ Wakil Ketua AAB/ wakil ketua KORLABi dan Arvid, Wakil Sekretaris TPUA/ Sekjen AAB/Wkl Ketua KORLABI, Anggota TPUa Kurnia Royani, dan Djudju Purwanto serta rekan advokat lainnya yang berkesiapan untuk ikut sebagai anggota tim hukum penggugat TPUA yang mengajukan gugatan kepada Jokowi Ijasah Palsu,


Sehingga sedikit narasi ini memiliki poin dari peristiwa historis hukum yang dialami (dilakukan) langsung diperankan oleh penulis dan TPUA ditemukan beberapa sinyalemen JOKOWI ASLI IJASAH PALSU yang direkayasa seolah asli alumni Fakultas Kehutanan. *_Sehingag dari perspektif psikologis politik dan hukum (Ketidak seriusan UGM dan Jokowi sendiri dalam menghadapi gugatan dan mengantisipasi tercemarnya nama baik dan nama besar almamater UGM serta Para Penggugat Dr. Eggi dan DHL merasa mendapatkan moral support dan beberapa info penting dari beberapa tokoh nasional alumnus UGM yang berpikiran objektif diantaranya ada pakar IT dan telematika, maka Penulis berasumsi kuat ditambah argumentasi berdasarkan dalil dalil pengalaman dengan jam terbang advokat, dan pelaku langsung advokat yang menangani perkara gugatan terhadap (66 kebohongan 2021 dan Sidang BTM 2022-2023 di Solo, dan gugatan ijasah palsu Jokowi 2023-2024 serta perilaku Jokowi yang cenderung abnormal dalam penghormatan kepada kepastian hukum dan keadilan, maka penulis menyimpulkan, 'IJAZAH S.1. JOKOWI DARI UGM FAKULTAS KEHUTANAN TAHUN 1985 KUAT DIDUGA 90 PERSEN LEBIH ADALAH PALSU_*


Referensi berita

: https://solotrend.net/index.php/2023/08/22/pengacara-bambang-tri-serahkan-merori-kasasi


: https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6888219/pengacara-bambang-tri-serahkan-memori-kasasi-kasus


: https://regional.kompas.com/read/2023/03/21/142921978/belasan-pengacara-penuduh-ijazah-jokowi-palsu-mengundurkan-diri-buntut-1


: https://www.tempo.co/hukum/rocky-gerung-jadi-saksi-ahli-di-sidang-kasus-bambang-tri-mulyono-dan-gus-nur-210971