DPC FPI Galang: Tindak Tegas Camat Galang yang menyebarkan Berita Bohong

 



Jum'at, 7 Maret 2025

Faktakini.info

Maklumat DPC FPI Galang

Tindak Tegas Camat Galang yang menyebarkan Berita Bohong

Berawal dari Rencana DPC Galang Mengadakan Kegiatan Tarhib Ramadhan Pada Hati Ahad,23 Februari 2025,Kemudian Muncul Surat pernyataan Nomor 900/109 Yang di Keluarkan Camat Galang Tanggal 21 Februari 2025 yang mana dalam Surat Tersebut pada Point 2 Menyatakan " FPI Tidak Memiliki Legelitas yang Jelas Kabupaten Deli Serdang Yang di Sahkan Oleh KESBANGPOL"

Maka Berdasarkan Hal Tersebut FPI Kabupaten Deli Serdang Keberatan Atas Pernyataan Camat Galang Tersebut dan menyurati Guna Mengkonfirmasikan Maksud Camat Galang Mengeluarkan Surat Tersebut, Namun Sampai Saat ini Camat Galang Belum Menanggapi Surat Yang Dilayangkan Oleh FPI Deli Serdang Tersebut,Kemudian FPI Kabupaten Deli Serdang Kembali Menyurati BUPATI DELI SERDANG dengan Maksud Agar Memanggil Bawahanya Tersebut dan Meminta Camat Galang Tersebut Mempertanggung Jawabakan dan Tindkaannya yang Melampaui Kewenanganya

Sultoni Hasibuan, SH Selaku Ketua DPW Deli Serdang Saat Dikonformasi Mengatakan  Kami Segenap  FPI Deli Serdang Meminta Agar  BUPATI Deli Serdang Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Camat Galang yang Secara terang-terangan Melalui Surat Pernyataan nya Berkata BOHONG dan Menyesatkan Dengan Mengatakan FPI tidak memiliki Legalitas, Tandasnya.