Kapolres Ngada Ternyata Bayar Rp 3 Juta untuk Cabuli Anak 6 Tahun di Hotel

 


Kamis, 13 Maret 2025

Faktakini.info

Kapolres Ngada Ternyata Bayar Rp 3 Juta untuk Cabuli Anak 6 Tahun di Hotel

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, membayar Rp 3 juta untuk melakukan penc4bulan terhadap anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kupang.

“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada 11 Juni 2024,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu (12/3/2025).

“Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL. Korban berusia enam tahun. Saat diinterogasi Propam Mabes Polri, AKBP Fajar mengakui semua perbuatannya, telah menc4buli anak di bawah umur di Kupang,” ujar Patar. Setelah kejadian tersebut, AKBP Fajar membayar F Rp 3 juta karena sudah berhasil membawa korban.

Fajar kini disebut melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Meski status kasus telah ditingkatkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan Fajar sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran perempuan berinisial F serta alur distribusi video ke luar negeri.