MEMBANGUN KESADARAN & SINERGI BERSAMA RAKYAT BANTEN UNTUK MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT*
Senin, 10 Maret 2025
Faktakini.info
*MEMBANGUN KESADARAN & SINERGI BERSAMA RAKYAT BANTEN UNTUK MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT*
Oleh: *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat
_Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)_
Pagi ini (Senin, 24/2) penulis mendapat kiriman SURAT TERBUKA dari Rekan Advokat Gufroni. Ketua Riset & Advokasi LBH Muhammadiyah ini menulis saran kepada Arsin Kades Kohod dan Ujang Karta selaku Sekdes, agar menjadi JUSTICE COLLABORATOR.
Dalam rencana pemeriksaan kardusnya sebagai tersangka di Bareskrim hari ini, Rekan Gufroni berharap Arsin & Ujang Karta berlaku jujur, mengungkap peran Eng Cun alias Gojali, Ali Hanafiah Lijaya hingga Aguan. Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi.
Ini adalah kesempatan bagi keduanya untuk bertaubat dan menyelamatkan Tanah Banten, yang merupakan warisan leluhurnya. Jangan sampai, keduanya hanya ditumbalkan Aguan untuk menyelamatkan bisnis Oligarki PIK-2.
Disisi lain, sebagai tindak lanjut melaksanakan amanah dari Habib Muhammad Rizieq Shihab, kemarin (Ahad, 23/2) penulis berkesempatan berkunjung ke Banten. Bertempat di Madrasah MANBA'UL ITTIHAD Kp. Endol RT. 015/05 Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Dalam acara pengajian sekaligus pengukuhan sejumlah pengurus FPI tersebut, penulis diberi kesempatan untuk memaparkan fakta-fakta kejahatan proyek PIK-2.
Sebenarnya, dalam sejumlah kesempatan penulis telah berulang kali menyampaikan. Namun memang benar, fakta kebobrokan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim ini, harus berulangkali dijelaskan kepada rakyat agar tidak ada lagi yang tertipu dengan kebohongan para Buzer pendukung PIK-2.
Secara garis besar, Agung Sedayu Group (ASG) selaku pemilik proyek PIK-2 (bersama Group Salim) melakukan perampasan tanah baik di darat maupun di laut, untuk dijadikan asas industri properti yang mereka kembangkan. Modus operandi perampasan tanah itu dilakukan dengan cara sebagai berikut:
*PERTAMA,* perampasan tanah daratan dilakukan dengan tindakan permulaan membuat sertifikat atau alas hak diatas tanah-tanah yang akan mereka rampas, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai wilayah atau kawasan pengembangan proyek properti mereka. Lalu, sertifikat atau alas hak ini, yang diperoleh melalui berkerja sama dengan Kades, sejumlah perantara, notaris dan BPN, digunakan untuk mengklaim tanah-tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat.
Masyarakat Banten yang memiliki alas hak berupa girik, tak bisa meningkatkan menjadi SHM karena diatas Nomor Induk Bidang (NIB) mereka, telah diterbitkan NIB atas nama sejumlah pihak yang digunakan untuk kepentingan Agung Sedayu Group. Ada nama A. Gojali alias Eng Cun, Vreddy dan Hendry.
Tanah Masyarakat yang sudah SHM pun, di overlap. Ditimpa, oleh sertifikat abal-abal hingga akhirnya dijual murah, bahkan yang melawan ada yang diintimidasi, di kriminalisasi, yang menggugat pun akhirnya dikalahkan di pengadilan.
Dari data yang kami miliki, Total luas Tanah yang sudah diterbitkan NIB (Nomor Induk Bidang) yang dijadikan dalih untuk merampas tanah rakyat (sebagian terbit dalam bentuk SHM, sebagian HGB), seluas 9.024.890 m² (900 ha), terbagi atas:
1. Atas Nama Hendry 5.901.554 m²
2. Atas nama Vreddy 2.679.883
3. Atas nama A. Gojali 322.635 m²
Selanjutnya, tanah-tanah yang telah dikuasai secara hukum (de jure), dilakukan penguasaan secara fisik (de facto) menggunakan jasa preman. Preman bayaran inilah, yang mengambil alih kendali tanah yang umumnya berbentuk sawah dan empang, dengan dalih telah dimiliki pihak tertentu berdasarkan AJB dan/atau sertifikat/girik tertentu.
Tahap selanjutnya, sejumlah negosiator dari ASG (dikoordinir oleh Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN) menawar secara murah Tanah masyarakat (baik yang SHM maupun masih girik), ada yang langsung diurug, ada yang dikriminalisasi jika melawan.
Sudah banyak korban kriminalisasi ASG yang masuk penjara. Silahkan cek dengan melakukan wawancara kepada sejumlah korban di Tangerang.
Bagi yang mengambil upaya hukum ke pengadilan, telah disiapkan tim khusus yang memastikan semua perkara mereka menangkan. Cek saja, di Pengadilan Negeri Tangerang dan PTUN Banten sudah banyak perkara yang dimenangkan oleh A. Gojali, cs.
Akhirnya, semua tanah daratan mereka kuasai. Pemilik tanah akhirnya menyerah, menerima harga seadanya. Bahkan, ada yang tak menerima harga atas tanahnya, dan tanahnya yang dahulu berupa empang saat ini telah menjadi kawasan perumahan elit PIK-2.
*KEDUA,* adapun untuk perampasan laut dilakukan dengan tindakan permulaan membuat sertifikat atau alas hak diatas laut yang didalihkan dahulu tanah daratan yang terkena abrasi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai wilayah atau kawasan pengembangan proyek properti mereka. Lalu, sertifikat atau alas hak ini (SHGB & SHM), yang diperoleh melalui berkerja sama dengan Kades, sejumlah perantara, notaris, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan BPN, digunakan untuk mengklaim wilayah laut yang seolah-olah dahulunya daratan, sehingga dianggap sebagai Tanah Musnah.
Dalih tanah musnah inilah, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar mengklaim hak untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi Laut, berdasarkan sertifikat bodong yang mereka miliki. Mereka akan memanfaatkan ketentuan Pasal 66 PP Nomor 18 tahun 2021, untuk menguasai laut, mereklamasinya untuk dijadikan asas industri properti yang mereka kembangkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bang H. Munarman, S.H. juga menyampaikan kebobrokan proyek PIK-2 yang di PSN-kan di Era Jokowi, yang substansinya sebagai berikut:
*Pertama,* PSN harusnya proyek Negara untuk kepentingan umum. Contohnya, proyek membangun jalan, jembatan, sekolah, kantor Desa, rumah sakit, dll.
PIK-2 murni proyek pemukiman swasta. Tidak ada kepentingannya dengan hajat masyarakat.
*Kedua,* PSN PIK-2 yang dalihnya memanfaatkan tanah terlantar, bohong besar. Karena PSN PIK-2 seluas 1.755 ha, diambil dari Hutan Lindung yang sudah dikelola Negara melalui BUMN (Perhutani).
Jadi, Jokowi telah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang, memindahkan hak negara atas hutan lindung, diberikan kepada Aguan untuk proyek PIK-2.
*Ketiga,* wilayah PSN PIK-2 seluas 1.755 ha, hanya berada disekitar kecamatan Teluk Naga dan Paku Haji, di wilayah kawasan hutan lindung milik Negara. Tapi PIK-2 telah melakukan penipuan, dengan menjual status PSN ini untuk membebaskan lahan pada tanah daratan milik rakyat, yang tidak ada kaitannya dengan proyek PSN PIK-2.
*Keempat,* transaksi tanah oleh PIK-2 yang dilakukan dengan penipuan statusnya batal demi hukum. Implikasinya, rakyat selaku pemilik tanah berhak mengambil kembali tanahnya, sedangkan uang pembayaran atau DP yang telah dikeluarkan PIK-2 hangus.
*Kelima,* proyek PIK-2 adalah proyek permukiman elit untuk kalangan tertentu (Eksklusif). Jika dibiarkan, kawasan PIK-2 akan seperti Singapore, dan bukan mustahil suatu saat akan memisahkan diri sebagai entitas Negara yang terpisah, seperti Singapura yang melepaskan diri dari Masyarakat Melayu selaku pemilik tanah awal.
Masyaallah, luar biasa antusias para peserta pengajian yang terdiri dari Bapak-bapak, emak-emak, kaum remaja hingga anak-anak. Nampak, mimik muka mereka tercerahkan tanda mereka memahami apa yang disampaikan para pembicara.
Dalam acara tersebut, juga hadir KH Hafidin (Syarikat Islam Banten), Mursalin (Sekjen Macan Kulon), Ust Iwan Darmawan (DPP SI), turut menyampaikan orasi. Di Akhir acara, jajaran struktural FPI Banten melakukan pelantikan terhadap sejumlah pengurus tingkat ranting di Kecamatan Tanara.
Hadir sejumlah pengurus FPI Banten, yaitu: KH. A. HAFID ROSYID ( Ketua Majelis Syuro DPD FPI BANTEN), KH. M. UJANG SYURYA (Ketua MF BANTEN), HABIB HASAN AL KAFF (Ketua DPD FPI BANTEN), Sejumlah Pendekar dari Macan Kulon, beserta para Habaib، alim ulama dan tokoh lainnya. [].