NEGARA HANYA 'SETOR MUKA' PADA KASUS PAGAR LAUT
Jum'at, 21 Maret 2025
Faktakini.info
NEGARA HANYA 'SETOR MUKA' PADA KASUS PAGAR LAUT
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Kemarin (Kamis, 20/3), penulis bersama sejumlah aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang terdiri dari emak-emak militan (Bu Menuk Wulandari, Bu Harlita, Bu Ida Saidah, Bu Hilda, Bu Sandra, dll) mendatangi Gedung Ombudsman Republik Indonesia. Kedatangan kami untuk melaporkan buruknya layanan publik dari Lembaga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pasalnya, surat yang kami kirim ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ramainya kasus pemagaran laut di Pantai Utara Banten, yang hingga saat ini belum tuntas, tidak direspon oleh KKP.
Mulanya pada tanggal 14 Januari 2025 yang lalu, kami dari Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR) telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi Terkait Pagar Laut PIK-2, yang ditujukan kepada Kepada Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M. selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, beralamat Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat.
Saat itu kami usulkan agenda audiensi dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025. Kami juga telah menyampaikan opsi, jadwal audiensi yang dapat menyesuaikan dengan kelonggaran waktu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk menerima kami, sekaligus melampirkan email: mgllawyers@gmail.com, dan nomor Hp. 0812.9077.4763 an. Ahmad Khozinudin, untuk sarana komunikasi dan konfirmasi.
Faktanya hingga saat ini tanggal 20 Maret 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak tidak merespons Surat Permohonan, meskipun kami juga sudah mengirimkan Surat Kembali Ke Kementerian KKP, termasuk mengadukan permasalahan ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengambil tindakan kontrol dan evaluasi.
Akhirnya kami melaporkan adanya dugaan tindakan maladministrasi dan buruknya penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh
Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia.
Kami menilai, dalam kasus pagar laut Negara hanya 'Setor Muka'. Maksudnya, Negara melalui pemerintah hanya sekedar sepintas datang, namun tidak menyelesaikan secara tuntas.
Pencabutan pagar laut, ternyata sampai saat ini belum tuntas, padahal Menteri KKP telah mengklaim kasus selesai karena Arsin Kades Kohod dan Tarsin Staf Desa sudah ditetapkan sebagai pelaku dan sanggup membayar denda Rp.48 miliar. Logika yang mustahil dipercaya publik, karena mustahil hanya Arsin pelaku pemagaran laut sepanjang 30, 16 KM yang membentang di 16 Desa di 6 Kecamatan se Kabupaten Tangerang.
Pelaku sertifikat laut juga hanya berhenti di Arsin, Ujang Karta, Septian dan Chandra. Agung Sedayu Group tidak disentuh. Nampak sekali, apa yang dihamparkan kepada publik hanya sebatas sinetron. Bukan penegakkan hukum yang tulus.
Jadi, tidak salah jika disimpulkan Negara hanya setor muka di kasus pagar laut. Hanya datang sebentar untuk menampakkan diri, seolah-olah membela rakyat, kemudian pergi sambil melindungi Oligarki besar pelaku pagar laut.
Lalu, akan kemana rakyat mencari perlindungan? Rakyat, benar-benar sudah menjadi yatim di negeri ini, tanpa kehadiran Negara yang melindungi rakyatnya. [].