POLDA NTT: KAPOLRES NGADA CABULI ANAK UMUR 6 TAHUN DI HOTEL

 


Rabu, 12 Maret 2025

Faktakini.info

POLDA NTT: KAPOLRES NGADA CABULI ANAK UMUR 6 TAHUN DI HOTEL

Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyampaikan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berumur 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyampaikan fakta tersebut mereka dapatkan sesudah melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan AKBP Fajar memesan kamar hotel tersebut pada 11 Juni 2024. Dan, dari penyelidikan AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan identitas fotokopi SIM.

Patar menyampaikan dalam proses penyelidikan juga dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Dan pada 14 Februari lalu, lanjut Patar, Polda NTT dapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Hasil penyelidikan itu benar bahwa peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ungkap Patar.

Dari hasil penyelidikan juga terungkap pelaku kekerasan seksual tersebut iyalah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Kemudian pada tanggal 20 Februari 2025, yang bersangkutan dipanggil guna dilakukan interogasi oleh Propam Polda NTT," jelas Patar.

Waktu dilakukan interogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, pada 24 Februari lalu, atas perintah dari Kepala Divisi Propam, AKBP Fajar dibawa ke Jakarta guna menjalani proses di Divisi Propam Polri.

#polisi #cabul #kapolres #ngada #tindakpidana