POLEMIK RUU TNI, MUNARMAN : CLEAR, TIDAK ADA DWIFUNGSI TNI
Rabu, 19 Maret 2025
POLEMIK RUU TNI, MUNARMAN : CLEAR, TIDAK ADA DWIFUNGSI TNI #halopengacara #ruutni
https://youtu.be/io2NxuayCbQ
Polemik Pembahasan Revisi UU TNI yang dinilai sekelompok masyarakat bermasalah secara proses dan subtansi dan berpotensi memunculkan kembali Dwifungsi TNI orde baru dan orde lama, menurut pengacara dan praktisi hukum Munarman, SH tidak berdasar.
Menurutnya RUU TNI hanya mengubah 3 Pasal dan tidak ada kaitannya dengan Dwifungsi TNI sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Justru yang harusnya dikhawatirkan adalah aset-aset TNI yang saat ini dikuasi oleh Oligarki, itu yang seharusnya dilawan dan rebut kembali aset-aset TNI tersebut.
Selamat menyimak.
Polemik mengenai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menjadi sorotan publik.Sejumlah akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta aktivis menilai revisi ini berpotensi mengembalikan konsep dwifungsi TNI. Namun H. Munarman, S.H., seorang pengacara dan praktisi hukum, dalam sebuah diskusi yang diunggah di sebuah chanel youtube Halo Pengacara Podcast, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.
Menurutnya, konsep dwifungsi TNI sering disalahartikan. Ia menjelaskan bahwa selama masa ABRI, TNI memang memiliki peran dalam politik dan pemerintahan. Namun, saat ini, revisi UU TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan peran tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya mengembalikan aset-aset TNI yang kini berada di tangan oligarki, agar institusi negara tidak bergantung pada pihak-pihak non-pemerintah.
Revisi UU TNI ini mendapat kritik karena dianggap membuka jalan bagi anggota TNI aktif untuk kembali mengisi jabatan sipil. Namun, Munarman menilai bahwa penempatan personel TNI di beberapa institusi sipil bukanlah bentuk dwifungsi, melainkan bagian dari konsep “kekaryaan”.
DPR RI melalui Komisi 1 menyebutkan bahwa hanya ada tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Beberapa perubahan yang diusulkan antara lain terkait perluasan kewenangan TNI dalam menghadapi serangan siber, perlindungan WNI di luar negeri, serta peran dalam pemberantasan narkoba.
Lebih lanjut, Munarman juga mengkritik ketimpangan dalam respons masyarakat terhadap institusi negara lainnya. Ia menyoroti bahwa saat ini, institusi kepolisian memiliki kewenangan luas di berbagai kementerian dan lembaga negara tanpa kritik yang setara dari masyarakat sipil.
Menutup pernyataannya, Munarman menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak mengarah pada negara militeristik, melainkan hanya memperjelas beberapa kewenangan teknis agar sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional.Ia mengajak masyarakat untuk memahami konteks historis dan konstitusional TNI, serta untuk melakukan audit aset negara yang sebelumnya dikelola oleh TNI namun saat ini dikuasai oligarki. Ia juga mengingatkan bahwa TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan harus tetap netral.