Bukti Laporan Ijazah Palsu Jokowi: Perbedaan Nama dan Tanda Tangan Dosen Pembimbing Skripsi

 



Senin, 7 April 2025

Faktakini.info, Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama sejumlah Ormas dan Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Senin (7/4/2025), mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan bukti tambahan terkait laporan atas dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (okowi) yang dibuat pada 9 Desember 2024.

Ormas yang ikut serta adalah Aspirasi dan Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI).

"Kita ke sini untuk memberikan bukti tambahan atas laporan kita tanggal 9 Desember 2024, terkait dugaan ijazah palsu Pak Jokowi," kata Wakil Presiden TPUA Rizal Fadillah kepada media.

Bukti tambahan dimaksud adalah perbedaan nama dosen pembimbing utama Jokowi dalam pembuatan skripsinya yang berjudul 'Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir Di Kotamadya Surakarta', karena dalam lembar pengesahan skripsi untuk gelar strata satu Universitas Gajah Mada (UGM) itu ditulis bahwa nama dosen pembimbing utama skripsi Jokowi adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro, sementara menurut penjelasan anak profesor tersebut yang viral di media sosial, nama ayahnya yang benar adalah Prof. Dr. Ir Achmad Sumitro, bukan Soemitro.

Selain itu, ada perbedaan antara tanda tangan ayahnya dengan tanda tangan Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro di lembar pengesahan skripsi Jokowi.

Untuk diketahui, ini merupakan bukti tambahan kedua yang disampaikan TPUA kepada Bareskrim setelah bukti tambahan yang disampaikan pada Maret 2025 silam. 

Kala itu bukti tambahan yang disampaikan adalah hasil analisa ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang mengungkap bahwa jenis font yang digunakan untuk ijazah Jokowi diduga menggunakan jenis huruf Times New Romans yang baru ada pada Windows 3.1 yang baru dirilis tahun 1992, sementara Jokowi dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985.

Sebelumnya, saat melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024, TPUA melaporkan Jokowi diduga berijazah palsu berdasarkan putusan

Pengadilan Negeri Solo yang memvonis Bambang Tri dan Gus Nur dengan hukuman 6 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menyebarkan kabar bohong bahwa ijazah Jokowi palsu.

Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman Bambang Tri dan Gus Nur diringankan menjadi 4 tahun, akan tetapi bukan dinyatakan terbukti menyebarkan kabar bohong tentang ijazah Jokowi, melainkan terbukti menyebarkan ujaran kebencian, sehingga menurut TPUA, hal ini membuktikan bahwa ijazah Jokowi memang palsu. Apalagi karena hingga putusan kasasi terbit, ijazah Jokowi yang asli tidak pernah dimunculkan.

Bukti lain bahwa ijazah Jokowi diduga palsu adalah foto pada ijazah Jokowi yang sangat berbeda dengan ciri-ciri fisik pada wajah Jokowi, seperti bibir atas dan bawah di foto ijazah Jokowi tebal, sementara bibir Jokowi tidak seperti itu.

Presiden TPUA Eggie Sudjana meminta, dengan adanya tambahan bukti ini, Bareskrim Polri harus segera bertindak.

"Sebab menurut saya, ijazah Jokowi itu bukan lagi diduga palsu, tetapi memang palsu!" tegasnya.

Sumber: harianumum.com