Fatwa tentang "Berlanjutnya Aggresi terhadap Gaza dan Penghentian Gencatan Senjata"
Kamis, 10 April 2025
Faktakini.info
Bismillah, Rahman, Rahim
Fatwa tentang "Berlanjutnya Aggresi terhadap Gaza dan Penghentian Gencatan Senjata"
Diterbitkan oleh Komite Ijtihad dan Fatwa pada tanggal 28 Ramadhan 1446 H = 28 Maret 2025 M
Segala puji bagi Allah, yang menghancurkan para penindas, dan menolong yang lemah, serta menguatkan para pejuang, dan melindungi hamba-hamba-Nya yang beriman, dan menjaga para wali-Nya yang saleh, serta memutuskan kekuasaan para tiran yang zalim, dan memilih para syuhada dari kalangan Muslim. Shalawat dan salam kepada Imam para pejuang, rahmat Allah bagi para pekerja, dan kepada keluarganya serta sahabat-sahabatnya semuanya.
Setelah itu, Komite Ijtihad dan Fatwa dari Persatuan Ulama Muslimin mengikuti dengan hati yang penuh harapan terhadap berlanjutnya agresi kejam terhadap saudara-saudara kita di Gaza, di mana jumlah syuhada telah mencapai lebih dari 50 ribu jiwa sejak awal agresi. Entitas pendudukan telah melanggar perjanjian penghentian perang seperti biasanya dalam melanggar janji dan perjanjian dengan Allah, Rasul-Nya, dan makhluk-Nya; sehingga melanjutkan proses pembantaian massal yang terencana terhadap saudara-saudara kita di Gaza dengan dukungan dari pemerintah Amerika Serikat, yang masih menyediakan senjata mematikan dan alat penghancur untuk agresi Zionis, di tengah keheningan Arab dan pengkhianatan dari negara-negara dunia Islam.
Kami di Komite Ijtihad dan Fatwa dari Persatuan Ulama Muslimin menjelaskan hukum-hukum syar'i yang terkait dengan peristiwa ini di tengah berlanjutnya agresi Zionis yang kejam, sebagai amanah yang diambil Allah atas para ilmuwan, sebagai berikut:
1. Kewajiban Jihad: Kami menegaskan kepada umat Islam dan semua negara bahwa wajib untuk berjihad melawan entitas Zionis dan semua yang bersekutu dengannya di tanah yang diduduki dalam pembantaian terhadap saudara-saudara kita di Gaza, baik dari tentara bayaran maupun tentara dari negara mana pun, dengan intervensi militer dan memberikan dukungan kepada para pejuang dengan peralatan perang, pengalaman militer, dan informasi intelijen. Ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pertama kali oleh penduduk Palestina, kemudian negara-negara tetangga (Mesir, Yordania, Lebanon), dan kemudian semua negara Arab dan Islam. Kewajiban jihad melawan pendudukan di Palestina adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu di seluruh dunia Islam.
2. Larangan Memberi Dukungan kepada Musuh: Dilarang memberikan dukungan kepada musuh kafir dalam pembantaian terhadap umat Islam di Gaza, dalam bentuk apa pun. Dilarang menjual senjata kepada mereka, serta memfasilitasi pengiriman melalui pelabuhan atau jalur internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau melalui jalur darat, laut, atau udara. Komite memfatwakan kewajiban untuk mengepung musuh pendudukan secara udara, darat, dan laut sebagai dukungan kepada saudara-saudara kita di Gaza.
3. Larangan Memberi Sumber Daya: Komite memfatwakan bahwa dilarang memberikan minyak, gas, dan semua barang yang membantu mereka dalam perang melawan saudara-saudara kita, serta dilarang memberikan makanan dan minuman pada saat anak-anak Gaza mati kelaparan. Siapa pun yang melakukan itu dengan cinta kepada musuh Zionis kafir dan keinginan untuk menghancurkan perlawanan Islam adalah murtad dari Islam, dan hilang loyalitasnya kepada mereka. Jika ia melakukannya karena ingin mendapatkan keuntungan, maka ia telah melakukan dosa besar dan termasuk dalam kategori yang dilarang oleh syar'i.
4. Pendirian Aliansi Militer: Komite memfatwakan bahwa negara-negara Arab dan Islam harus membentuk aliansi militer bersatu untuk melindungi negara-negara Islam dan membela agama, darah, kekayaan, keputusan, dan kehormatan mereka. Ini adalah kewajiban yang mendesak yang tidak boleh ditunda.
5. Tinjauan Kembali Perjanjian: Komite menyerukan kepada negara-negara Islam yang memiliki perjanjian dengan entitas pendudukan untuk meninjau kembali perjanjian tersebut dan menekan musuh dengan itu.
6. Kewajiban Jihad dengan Harta: Komite menegaskan bahwa wajib bagi setiap orang kaya untuk berjihad dengan harta dan mempersiapkan para pejuang, tidak hanya dari harta zakat, tetapi juga dari harta yang halal untuk menghentikan penumpahan darah orang-orang yang tidak bersalah.
7. Larangan Normalisasi: Komite memfatwakan bahwa normalisasi dengan entitas Zionis pendudukan dalam semua bentuk dan cara adalah haram, dan kewajiban syar'i bagi negara-negara yang telah melakukan normalisasi untuk memutuskan hubungan dengan mereka.
8. Kewajiban Ulama: Ulama harus menjalankan kewajiban mereka dan tidak berdiam diri, serta harus menyuarakan kebenaran dan mengumumkan kewajiban jihad melawan musuh pendudukan dengan segala cara yang mungkin.
9. Memboykot Musuh: Wajib bagi umat Islam, baik pemerintah maupun rakyat, untuk memboikot entitas Zionis dan semua yang bersekutu dengannya dalam perang pembantaian, baik secara politik, ekonomi, maupun budaya.
10. Seruan kepada Pemerintah AS: Komite menyerukan kepada pemerintah AS yang dipimpin oleh Presiden Trump untuk memenuhi janji-janji mereka dan mengingatkan komunitas Muslim di AS untuk menekan pemerintah AS.
11. Meneruskan Boikot: Komite menyerukan untuk terus memboikot perusahaan-perusahaan yang mendukung entitas Zionis pendudukan.
12. Memberikan Bantuan kepada Gaza: Umat Islam harus memberikan bantuan kepada saudara-saudara mereka di Gaza dengan segala yang mereka mampu.
13. Persatuan Umat Islam: Dalam masa sulit ini, persatuan umat Islam sangat penting, dan harus meninggalkan perpecahan dan perselisihan.
14. Doa untuk Gaza: Komite menyerukan kepada seluruh umat untuk berdoa dalam shalat wajib dan sunnah untuk saudara-saudara kita di Gaza.
15. Ucapan Terima Kasih: Komite mengucapkan terima kasih kepada negara, lembaga, dan individu yang mendukung rakyat Gaza dalam kesulitan mereka.