Hujat Guru Tua, Fuad Cucu PKI Disanksi Putus Leher oleh Dewan Majelis Adat Kota Palu

 





Kamis, 10 April 2025

Faktakini.info, Jakarta - Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu secara resmi menjatuhkan sanksi adat berat kepada Fuad Cucu Warsinah PKI atas penghinaan terhadap ulama besar dan tokoh sentral Alkhairaat, Saiyid Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua). Keputusan ini ditetapkan dalam Libu Potangara Nu Ada atau Sidang Peradilan Adat yang digelar di Banua Oge, Kamis, 10 April 2025.

Permintaan sanksi adat ini diajukan oleh Arifin Sunusi, yang bertindak sebagai Topangadu (pengadu) mewakili Komisariat Alkhairaat Sulawesi Tengah. Dalam sidang, seluruh tuntutan Arifin dikabulkan oleh Dewan Majelis Adat.

Ketua Majelis Adat, Arena Jaya Rahmat Parampasi, menegaskan, keputusan ini diambil secara bulat oleh forum adat.

“Dewan Majelis Adat Patanggota Ngata Palu menerima untuk seluruhnya tuntutan Topangadu,” tegas Arena tegas saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, Fuad Cucu PKI yang dinyatakan sebagai Tosala (teradu), dikenai dua jenis sanksi adat, yaitu:

Pembayaran Givu (denda adat)

Sanksi sosial Nakaputu Tambolo (Putus Leher), atau yang juga disebut Nibeko To Sala Dako Ri Todea (pengasingan dari pergaulan sosial masyarakat)

Sanksi Givu dijatuhkan dalam bentuk simbol-simbol adat sebagai representasi dari beratnya kesalahan yang dilakukan:

Alima Mba Bengga Pomava Sambei Tambolo (5 ekor kerbau besar pengganti leher)

Alima Nggayu Gandisi Posompu (5 helai kain kafan putih)

Alima Dula Nu Ada Potande Balengga (5 dulang adat tempat kepala)

Alima Mata Guma (5 bilah kelewang/parang adat)

Alima Ntonga Tubu Bula (5 mangkuk adat putih)

Alima Ntonga Pingga Bula Tava Kelo (5 piring putih bermotif daun kelor)

Selain simbol adat tersebut, Fuad Cucu PKI juga diwajibkan membayar uang sedekah adat yang disebut Sapulu Sasio Real Doi Rapo Sudaka Deana Alima. Nilainya sebesar 495 real (99 real dikali lima), dan setelah dikalikan nilai adat 4.519, jumlahnya mencapai Rp2.236.905.

Arena Jaya Parampasi, yang didampingi anggota Dewan Majelis Adat Ardiansyah Lamasitudju dan Atman, juga menyampaikan, keputusan ini akan diteruskan kepada yang bersangkutan, Fuad Plered yang tidak hadir dalam sidang adat tersebut.

“Kami juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turut menghormati dan mendukung keputusan adat ini, sebagai bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Palu,” tegas Arena.

Sumber: kaidah.id