STREET LAWYER LEGAL AID: PRESS RELEASE TINDAK TEGAS PRODUK JAJANAN DENGAN LABEL HALAL PALSU
Kamis, 24 April 2025
Faktakini.info
PRESS RELEASE
TINDAK TEGAS PRODUK JAJANAN DENGAN
LABEL HALAL PALSU
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Menanggapi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait 9 (sembilan) produk jajanan anak yang beredar di pasaran dengan label halal palsu dan mengandung unsur babi, dengan ini kami LBH Street Lawyer menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. Bahwa 9 (sembilan) produk jajanan anak yang mencantumkan label halal palsu dan mengandung unsur babi yang tersebar luas di pasaran diantaranya :
a. Corniche Fluffy Jelly, diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor oleh PT. Dinamik Multi Sukses, Sertifikasi Halal BPJPH ID00410000229550422;
b. Corniche Masrshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor oleh PT. Dinamik Multi Sukses, Sertifikasi Halal BPJPH ID00410000229550422;
c. ChompChomp Car Mallow, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China, diimpor oleh PT. Catur Global Sukses, Sertifikasi Halal BPJPH ID00410000233780821;
d. ChompChomp Flower Mallow, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko, Foodstuffs Co.,Ltd., China, diimpor oleh PT. Catur Global Sukses, Sertifikasi Halal BPJPH ID00410000233780821;
e. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko, Foodstuffs Co.,Ltd., China, diimpor oleh PT. Catur Global Sukses, Sertifikasi Halal BPJPH ID00410000233780821;
f. Hakiki Gelatin, diproduksi oleh PT. Hakiki Donarta, Sertifikasi Halal BPJPH ID00410001345360922;
g. TYL Marshmallow isi Selai Vanila, diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China, diimpor oleh Budi Indo Perkasa, Sertifikasi Halal BPJPH ID00410000476551022;
h. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td, diimpor oleh PT. Aneka Anugrah Abadi;
i. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co,. Lt., China, diimpor oleh Brother Food Indonesia;
2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikasi Halal wajib menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikasi Halal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 huruf b jo Pasal 56 Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal;
Pasal 25 huruf b UU. Jaminan Produk Halal :
“Menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal”
Pasal 56 Jaminan Produk Halal :
“Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
3. Bahwa temuan BPOM dan BPJPH terkait 9 (sembilan) produk jajanan anak yang mencantumkan label halal palsu dan mengandung unsur babi yang tersebar luas di pasaran membuktikan bahwa Pelaku Usaha tidak menjaga kehalalan produknya yang telah memperoleh sertifikasi halal, serta memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana Pasal 8 huruf a, b, d, e, f, dan h jo Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999;
Pasal 378 KUHP :
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”
Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, dan h UU Perlindungan Konsumen :
“(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ......................
c. ......................
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. ......................
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
i. .......................
j. .......................”
Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen :
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”
4. Bahwa kami mendesak BPJPH dan instansi terkait untuk :
(1) Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan sertifikat halal;
(2) Melaporkan pelaku usaha ke pihak Kepolisian guna proses pidana;
(3) Memastikan langkah tegas ini menjadi peringatan keras dan pelajaran bagi pelaku usaha lain agar tidak terulang dikemudian hari.
Hal ini demi menjaga perlindungan konsumen, kepercayaan masyarakat dan kesucian nilai halal, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjut dari semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Walaikumsalam Waramahtullahi Wabarakatuh
Jakarta, 24 April 2025
Hormat Kami
TTD
TIM LBH STREET LAWYER
CP :
Zainudin Firdaus, S.H. (083893220414)
M. Mahdi Firdaus, S.H. (085701428456)