[Video] Warga Arcamanik Bandung Tolak Alih Fungsi Gedung Serba Guna Jadi Gereja
Jum'at, 18 April 2025
Faktakini.info, Jakarta - Forum warga Arcamanik Berbhineka, Kota Bandung menolak tegas alih fungsi Gedung Serba Guna di Jalan Sky Air menjadi gereja, Kamis (17/4/2025).
Ketua RW 14, Kusuma mengatakan bahwa GSG adalah fasilitas umum yang dijual oleh oknum developer kepada salah seorang warga yang beragama kristen dan oleh pembeli tersebut dihibahkan untuk Gereja.
Sebelumnya, Kuasa hukum Forum Warga Arcamanik Berbhineka Anton Minardi mengatakan, Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabinar) Kota Bandung sebagai instansi yang berwenang melakukan tindakan izin kegiatan gereja pada bangunan serba guna. Menurutnya, perubahan tersebut tidak sesuai fungsi dan IMB yang ditertibkan.
“Alih fungsi gedung serba guna dan kegiatan peribadatan juga tanpa persetujuan warga dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Diduga peraturan peraturan-undangan yang berlaku,” ujar dia belum lama ini.
Ia mengatakan kondisi tersebut membuat resah masyarakat dan tindakan yang dilakukan sebagai bentuk kekesalan masyarakat. Mereka telah menyampaikan keberatan beberapa kali namun tidak pernah digubris. “Warga mendesak agar fungsi gedung serba guna dikembalikan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga Kompleks Arcamanik Endah,” kata dia.
Ia melanjutkan keberadaan gedung serba guna yang merupakan fasilitas umum bagi warga Arcamanik Endah. Pihaknya memiliki bukti dugaan perbuatan melawan hukum dan mengabaikan hak-hak warga setempat.
Kuasa hukum warga lainnya, Lahmuddin menegaskan sudah melayangkan surat somasi kepada pengelola gedung serba guna. Bahkan tiga kali somasi namun tidak mendapat tanggapan yang signifikan. Pihaknya pun sudah berkirim surat ke berbagai dinas dan pemangku kepentingan lain yang berwenang.
Sumber: djabarpos.com
...
*SERUAN AKSI DAMAI PENOLAKAN PENGALIHAN FUNGSI GSG ARCAMANIK ENDAH*
*Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka* bersama seluruh elemen masyarakat, ormas Islam, tokoh agama, dan warga Arcamanik untuk hadir dan menyuarakan penolakan tegas terhadap:
*PENGALIHAN FUNGSI GSG MENJADI RUMAH IBADAH (GEREJA)*
Kami menegaskan bahwa:
1. *GSG Jl. Ski Air 19 adalah fasilitas umum milik bersama*, bukan milik satu kelompok atau digunakan secara permanen oleh komunitas keagamaan tertentu.
2. Upaya pengalihan fungsi GSG menjadi *rumah ibadah (gereja)* merupakan pelanggaran terhadap peruntukan ruang dan fasilitas yang telah disepakati bersama.
3. *Telah terjadi dugaan pemalsuan data dan penipuan administratif* oleh pihak yang ingin mengalihfungsikan GSG, demi memperoleh izin secara tidak sah.
Berdasarkan *Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006*, pendirian rumah ibadah harus melalui proses yang transparan dan memperoleh *persetujuan nyata dari masyarakat sekitar*. Maka, *manipulasi data warga adalah bentuk penghianatan terhadap asas kerukunan dan keadilan!*
---
*AYO HADIR DAN BERSUARA!*
Kamis, 17 April 2025
Jam: 15.00 WIB - selesai
Lokasi: Depan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik Endah
---
📣TOLAK PENGALIHAN FUNGSI GSG!
📣LAWAN PENIPUAN ADMINISTRASI!
📣PERTAHANKAN FASILITAS UMUM UNTUK KEBAIKAN BERSAMA!
Mari kita jaga keharmonisan dengan berdiri di atas keadilan dan aturan hukum yang berlaku.
Kerukunan tidak bisa dibangun di atas manipulasi dan kebohongan!
Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka
...
Selamat pagi semuanya
Maaf sy harus luruskan masalah GSG.
1. Mohon maaf jangan digeser permasalahan ini ke ranah Agama, dari awal permasalah inj adalah masalah PERIJINAN pendirian RUMAH IBADAH, Tidak ada pelarangan selama ini utk beribadah.
2. GSG adalah hal dijanjikan pengembang Golf Garden Esteate kepada konsumen ketika awal pembukaan wilayah dan ini tercantum dalam siteplan sebagai FASUM Arcamanik sehingga sampai sekarang tercantum dalam Tata Ruang Kota Bandung.
3. Harga rumah yg kita beli itu termasuk fasilitas umum dan fasilitas Sosial di wilayah pengembangan perumahan. Jadi ini adalah HAK Warga Arcamanik, bukan segolongan atau perorangan.
4. Mendirikan rumah ibadah harus disetujui oleh warga sekitar, kewilayahan sekitar (RT/RW/Lurah/Camat/Walkot dgn persyaratan SKB 2 menteri), selama ini yg terjadi tidak ada ijin2 tersebut dan cenderung memberikan informasi tidak benar kepada warga sekitar.
5. Konduktivitas warga yang sdh terjalin selama 35 tahun berdirinya Arcamanik Endah ini terkoyak selama 3 th ini krn pemaksaan kehendak segolongan orang yg melakukannya tidak sesuai prosedur yg berlaku.
Bila menginginkan informasi lebih detail silahkan datang ke kewilayahan RT/RW/Lurah setempat untuk dapat informasi yg lebih akurat, dan pemberitaan media yg cenderung memutar balikkan fakta (Medsos 90% HOAX)
Mohon maaf kami perlu jelaskan supaya tidak simpang siur.
Dan mohon bila akan membahas di WAGrup lain atau lebih baik japri ke anggauta TIM kami yg lebih memahami permasalahn di atas.
Terima kasih.
Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka
_Bersatu Menjaga Hak dan Fasilitas Bersama_
Klik video: