Warga Solo Gugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di SMAN 6 Solo

 



Rabu, 16 April 2025

Faktakini.info, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digugat warga Solo, M Taufiq, ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait ijazah SMAN 6 Solo yang diragukan keasliannya. Gugatan perdata dimasukkan ke PN Solo, Senin, 14 April 2025. 

Selain Jokowi, ia juga menggugat tiga pihak lainnya. Yakni KPU RI, SMAN 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM). 

"Saya menggugat karena kita menemukan satu fakta bahwa Jokowi itu ijazah SMA-nya mengatakan dari SMA 6 Kota Solo,” ujar Taufiq, di Solo, Selasa, 15 April 2025.

Menurutnya, gugatan tersebut berdasarkan keterangan teman seangkatan Jokowi yang menyebut bahwa ijazah itu berasal dari Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPM), bukan SMAN 6 Solo. Sementara itu, pihak SMAN 6 Solo turut digugat karena mengeklaim Jokowi sebagai lulusan sekolah tersebut. Sedangkan untuk KPU, lantaran dinilai lemah dalam melakukan verifikasi pencalonan capres.

“KPU itukan harus memverifikasi data saat pencalonan. Kelemahan utama KPU hanya mendasarkan pada fotocopy yang dilegalisir," bebernya.

Sementara itu, pihak UGM digugat karena mengeluarkan ijazah sarjana (S1) dan gelar yang kepada orang yang lulusan SMA tidak beres. “Tidak menutup kemungkinan, (gelar) insinyur-nya tidak beres. Kita gugat di PN Solo karena mayoritas tergugat ada di Solo," ungkap dia.

Dikonfirmasi terkait gugatan, Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, mengatakan PN Solo telah menerima gugatan tersebut dengan Perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada tanggal 14 April 2025. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah, Ketua Hakim Putu Gede Hariadi, anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. 

“Sidang perdana 24 April 2025,” ungkapnya.

Foto: Warga Solo M Taufiq menggugat ijazah SMA Jokowi. Metrotvnews.com/ Triawatì

Sumber: Metrotvnews.com